TARIF PENGACARA DI MAGELANG

Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat. fee advokat dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu;
  1. Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat. Lawyer Fee atau Jasa Pengacara, setiap pengacara atau tim pengacara tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung kasus dan lokasi atau tempat pengajuan misalnya kasusnya salah satu pihak tidak setuju bercerai, saksi yang tidak begitu kuat, atau lingkungan pengadilan yang dinilai mengancam keamanan Pengacara. namun secara umum untuk tarif jasa pengacara biasanya Kisaran Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), namun bisa mencapai angka Rp 100.000.000,- (saratus juta rupiah) dan juga bisa dikenakan biaya Succes Fee tergantung Tim Pengacaranya misalnya pengacaranya mempunyai pendidikan tinggi, pengalaman tinggi, nama terkenal atau bisa dilihat dari sisi kasusnya yang dinilai cukup berat;
  2. Operational fee, yang dikeluarkan klien selama penanganan perkara oleh advokat. Biaya Transport, setiap kantor pengacara atau pengacara perseorangan tentu membutuhkan uang transport setiap datang ke Pengadilan untuk menangani kasus atau hadir dalam persidangan, untuk biaya antara pengacara yang satu dengan yang lain berbeda-beda namun gambaran secara umum adalah tergantung harga tiket Kerata, Bus, Travel, Pesawat, makan, hotel dan biaya taksi. namun jika jarak kantor dengan pengadilan hanya berkisar 30 menit sampai 60 menit biasaya dikenakan biaya sekitar Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp 1.000.000,- (Satu Juta rupiah), namun jaraknya melebihi 60 (enam puluh) menit tentu ada perhitungan sendiri namun ini harus disepakati dengan pengacaranya masing-masing;
  3. Success fee, prosentasenya ditentukan berdasarkan perjanjian antara advokat dengan klien. Success fee dikeluarkan klien saat perkaranya menang yakni kisaran antara 10-40 Persen. Atau nominal lain yang disepakati antara advokat dengan klien.
Biaya Panjar Pengadilan, setiap kasus Perdata baik itu kasus perceraian maupun kasus perdata lainnya akan dikenakan biaya panjar pada saat mengajukan Gugatan atau Permohonan, untuk biaya panjar pengadilan tentu berbeda-beda juga tergantung jarak atau radius Penggugat dan Tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut semakin jauh maka akan semakin besar namun untuk kisaran antara Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Demikian Ulasan kami mengenai biaya atau tarif Jasa Pengacara untuk info lanjut atau ingin menggunakan jasa kami silahkan datang Kekantor kami atau hubungi kami Via Telp/WA: 0878-756-4224-6 atau Email: aldo_law@yahoo.com dan Kami sampaikan bahwa wilayah kerja Pengacara / Advokat adalah seluruh wilayah Indonesia, dan kami sebagai pengacara / advokat dan kuasa hukum maupun penasihat hukum, akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN BIODATA AKTA KELAHIRAN

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH