Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

FEE ADVOKAT MAGELANG ATAU TARIF PENGACARA MAGELANG 2019

Gambar
Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat. fee advokat dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu; Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat. Lawyer Fee atau Jasa Pengacara, setiap pengacara atau tim pengacara tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung kasus dan lokasi atau tempat pengajuan misalnya kasusnya salah satu pihak tidak setuju bercerai, saksi yang tidak begitu kuat, atau lingkungan pengadilan yang dinilai mengancam keamanan Pengacara. namun secara umum untuk tarif jasa pengacara biasanya Kisaran Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), namun bisa mencapai