Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat. fee advokat dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu; Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat. Lawyer Fee atau Jasa Pengacara, setiap pengacara atau tim pengacara tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung kasus dan lokasi atau tempat pengajuan misalnya untuk biaya konsultasi per 30 menit harga mulai Rp. 299.000,- untuk konsultasi via telepon. kalau konsultasi tatap muka harga mulai Rp.1.800.000,- per 30 menitnya. Misalnya juga untuk kasusnya salah satu pihak tidak setuju bercerai, saksi yang tidak begitu kuat, atau lingkungan pengadilan yang dinilai mengancam k...