Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

SYARAT MENGAJUKAN CERAI

Gambar
Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut. Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti. Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai: 1. Menyiapkan Dok

PERKARA WARIS ORANG ILANG

Gambar
Orang hilang  adalah orang yang keberadaannya dianggap tidak diketahui oleh orang-orang terdekatnya. Orang yang hilang dapat dikarenakan keputusan sendiri, kecelakaan, kejahatan, kematian di tempat di mana ia tidak ditemukan orang (seperti di laut), atau alasan lainnya. Di beberapa negara, foto orang hilang dicantumkan pada buletin, karton susu, kartu pos, dan situs web, untuk menerbitkan deskripsinya Masalah kewarisan terkadang menjadi permasalahan yang begitu kompleks dalam kehidupan masyarakat sehingga sering kali menimbulkan kesulitan dalam memutuskan dan mempertimbangkan sesuatu yang masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti halnya dalam kewarisan seseorang yang hilang atau dalam hukum waris Islam dikenal dengan sebutan Mafqud. Mafqud adalah orang yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui hidup matinya. Secara ketentuan hukum Islam masalah waris mewaris tentang adanya mafqud haruslah menunggu keputusan hakim sebelum pembagian harta dilakukan. Prob

PERUBAHAN BIODATA AKTA KELAHIRAN

Gambar
Bahwa untuk pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan , hal ini dapat kita lihat dari ketentuan  Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan   (“ UU No. 23/2006 ”)   jo. Pasal 93 ayat  ( 2 )  Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ( “ Perpres No. 25/2008 ” )  yang menyatakan demikian: Pasal 52 ayat  ( 1 ) UU No. 23/2006 “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan  penetapan pengadilan  negeri tempat pemohon”. Pasal 93 ayat  ( 2 ) Perpres No. 25/2008 “Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa: a.      Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama ; b.      Kutipan Akta Catatan Sipil; c.      Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; d.      Fotokopi KK; dan e.      Fotokopi KTP .” Jadi dalam rangka penambahan nama atau disebut dengan 

Akta Jual Beli (AJB)

Gambar
Akta Jual Beli (AJB) AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

PERUBAHAN BIODATA BUKU NIKAH

Gambar
Menurut Pasal 24 ayat (2)  Undang-Undang Dasar 1945, Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman di samping Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Mahkamah Konstutusi. Setiap lembaga peradilan tersebut mempunyai kompetensi absolut masing-masing. Yang dimaksud dengan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak adalah kewenangan mengadili perkara tertentu oleh suatu badan peradilan yang secara mutlak tidak boleh diadili oleh lembaga peradilan lain. Pembagian kewenangan secara  absolut dimaksudkan agar tidak terjadi benturan kewenangan antar lembaga peradilan. Kompetensi absolut pengadilan agama ditunjuk oleh ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Menurut pasal ini Pengadilan Agama  bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :  perkawinan,  kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hUkum Isla

PERKARA TANAH

Pemindahan Hak atas Tanah karena Jual Beli Pada dasarnya, setiap pemindahan hak atas tanah wajib dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sebagaimana dijelaskan pada  Pasal 37 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) , sebagai berikut: Peralihan hak atas tanah  dan hak milik atas satuan rumah susun  melalui jual beli , tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan  akta yang dibuat oleh PPAT  yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi secara prinsip, seharusnya jual beli yang dilakukan dituangkan di dalam Akta Jual Beli (“AJB”) yang disahkan oleh PPAT, dan kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran tanah (perolehan surat tanda bukti kepemilikan tanah atau sertifikat). Diasumsikan bahwa

E-COURT

Gambar
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara  elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online,  Pemanggilan secara online dan  Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan,  Jawaban).  Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam  fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut : 1.1. Pendaftaran Perkara Online (E-Filing) Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-Court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan. Pendaftaran Perkara ini adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebi

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

Gambar
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai pemilik lahan tentu harus lebih waspada lagi agar terhindar dari kasus sengketa tanah. Berikut ini beberapa kiat yang dapat dilakukan. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik. Cek Keabsahan Sertifikat Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah. Pastikan Kredibilitas Penjual Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang ( developer ) maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang merupakan perusahaan terbuka, rekam je