PERUBAHAN BIODATA AKTA KELAHIRAN

Bahwa untuk pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan, hal ini dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23/2006”) jo.Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Perpres No. 25/2008yangmenyatakan demikian:
Pasal 52 ayat (1)UU No. 23/2006
“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.
Pasal 93 ayat (2)Perpres No. 25/2008
“Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a.    Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b.    Kutipan Akta Catatan Sipil;
c.    Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d.    Fotokopi KK; dan
e.    Fotokopi KTP.”
Jadi dalam rangka penambahan nama atau disebut dengan Pencatatan Perubahan NamaSaudara, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, dengan terlebih dahulu membuat surat permohonan seperti yang Saudara maksud di atas agar dapat dikeluarkan suatu bentuk penetapan dari Pengadilan Negeri di tempat pemohon (Saudara) ajukan perubahan nama. Salinan penetapan yang sudah dikeluarkan tersebut menjadi salahsatu syarat yang wajib dilampirkan oleh Saudara ketika melaporkan pencatatan perubahan nama di Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk selanjutnya Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Permohonan yang diajukan oleh pemohon sebaiknya dibuat secara tertulis meskipun dalam hal pemohon tidak pandai menulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan untuk dicatat maupun menyuruh untuk mencatat. Hal ini diatur dalamPasal 118 ayat (1) dan Pasal 120 Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) yang menjelaskan :

Pasal 118 ayat (1) HIR:
“Tuntutan sipil, yang mula-mula harus diadili oleh pengadilan negeri, dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh orang yang menggugat, ………”
Pasal 120 HIR:
“Jika orang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutan boleh diadukan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri : ketua itu mencatat tuntutan atau menyuruh mencatatnya."
Dari dua pasal di atas dapat dilihat bahwa surat gugatan/permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan lisan. Menurut Yahya Harahap di dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal. 49) bahwa gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Mengenai gugatan lisan pada Pasal 120 HIR di dalam bukunya “Komentar HIR”(hal. 102) Mr. R. Tresna menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya untuk “memudahkan orang yang mencari pengadilan, yang buta huruf, agar mereka tidak menjadi korban dari orang-orang yang tidak jujur, yang meminta ongkos besar untuk menerbitkan surat permintaan dan mengurus perkara.” Untuk itu maka permohonan Saudara kepada pengadilan negeri sebaiknya dibuat secara tertulis, apabila Saudara tidak dalam kategori buta huruf. Mengenai apakah diketik atau ditulis tangan, maka saran kami agar surat permohonan tersebut diketik. Hal ini untuk mengantisipasi permohonan Saudara tidak dapat diterima oleh hakim, dikarenakan gugatan saudara tidak jelas terbaca.
Selanjutnya mengenai saksi yang Saudara tanyakan, dapat kami simpulkan bahwa saksi yang Saudara maksud adalah saksi yang akan memberikan kesaksian untuk perisitiwa mengenai Saudara yang dia sendiri tidak tahu, artinya kesaksian tersebut adalah palsu. Kesaksian menurut Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan:
“Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan, alasan-alasan bagaimana diketahuinya hal-hal yang diterangkan. Pendapat-pendapat maupun perkiraan-perkiraan khusus, yang diperoleh dengan jalan pikiran, bukanlah kesaksian.”
Untuk itu tidak disarankan Saudara mencari saksi baik di dalam maupun dari luar pengadilan dengan cara membayar, karena orang yang ingin Saudara hadirkan untuk didengar keterangannya adalah tidak termasuk dalam kategori saksi yang diatur oleh undang-undang.

Oleh sebab itu Saudara harus menghadirkan saksi-saksi dari kerabat sekitar yang memang mengetahui alasan-alasan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri. Apabila Saudara menghadirkan saksi dengan cara membayar atau menghadirkan saksi yang akan bersaksi tetapi dia tidak tahu tentang terang peristiwa yang dimaksud maka orang yang memberikan kesaksian tersebut dapat diancam telah melakukan tindak pidana memberikan Keterangan Palsu dan Sumpah Palsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 242 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan sebagai berikut:
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARIF PENGACARA DI MAGELANG

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH