PERKARA WARIS ORANG ILANG




Orang hilang adalah orang yang keberadaannya dianggap tidak diketahui oleh orang-orang terdekatnya. Orang yang hilang dapat dikarenakan keputusan sendiri, kecelakaan, kejahatan, kematian di tempat di mana ia tidak ditemukan orang (seperti di laut), atau alasan lainnya. Di beberapa negara, foto orang hilang dicantumkan pada buletin, karton susu, kartu pos, dan situs web, untuk menerbitkan deskripsinya



Masalah kewarisan terkadang menjadi permasalahan yang begitu kompleks dalam kehidupan masyarakat sehingga sering kali menimbulkan kesulitan dalam memutuskan dan mempertimbangkan sesuatu yang masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti halnya dalam kewarisan seseorang yang hilang atau dalam hukum waris Islam dikenal dengan sebutan Mafqud. Mafqud adalah orang yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui hidup matinya. Secara ketentuan hukum Islam masalah waris mewaris tentang adanya mafqud haruslah menunggu keputusan hakim sebelum pembagian harta dilakukan. Problematika kewarisan mafqud pada penelitian ini menjadikan suatu rumusan masalah yaitu bagaimana kedudukan mafqud dalam pembagian warisan tanpa adanya Penetapan Pengadilan menurut hukum Islam serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak mafqud bila dalam pembagian warisan dilakukan tanpa adanya Penetapan Pengadilan menurut hukum Islam.

Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan satu kondisi yang relevan, yaitu frasa ‘ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang’. Selengkapnya dinyatakan begini: “Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”.

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang yang sama mengatur tentang warga negara Indonesia yang hilang di luar wilayah Indonesia. Namun Undang-Undang ini tak mendefinisikan sama sekali apa yang dimaksud orang yang dinyatakan hilang. Dalam definisi peristiwa kependudukan pun tak disinggung tentang ‘hilang’. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dlaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tempat tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dikenal juga frasa ‘dinyatakan hilang’ meskipun dalam konteks kehilangan kewarganegaraan. Jadi, dalam hal ini bukan orangnya yang dinyatakan hilang, melainkan kewarganegaraannya.

Seseorang yang dinyatakan hilang tak berarti bahwa orang tersebut sudah pasti meninggal dunia. Ada beberapa contoh yang bisa ditelusuri dalam kasus tsunami di Aceh. Ada yang sampai bertahun-tahun dinyatakan hilang, kemudian muncul kembali dan bisa bertemu dengan keluarganya. Bisa juga terjadi orang yang hilang di tengah hutan, lalu kembali beberapa pekan kemudian.

Kasus terbaru yang menghebohkan adalah Nining Sunarsih. Warga Kampung Cibunar  Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit itu ditemukan di Sukabumi setelah menghilang 18 bulan. Ia sudah dianggap hilang, sebelum kemudian ditemukan masih hidup. Belakangan, polisi menengarai Nining bukan hilang, tetapi sengaja bersembunyi karena terbelit utang. Bagaimana konsekuensi jika ada proses hukum yang berkaitan dengan Nining tanpa kehadirannya karena dia ‘hilang’?

Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal apa yang disebut dengan afwezigheid, yang diterjemahkan sebagai ‘keadaan tidak hadir’. Dalam bahasa Inggris, keadaan tidak hadir itu dikenal sebagai non-appearance (Martin Basiang, 2009: 9). Kondisi ini dihubungkan dengan Pasal 463-465 BW. ‘Keadaan tidak hadir’ diambil dari rumusan Pasal 463, tetapi tak dijelaskan apa yang dimaksud dengan ‘keadaan tidak hadir’.

Dalam bahasa sehari-hari memang tidak hadir bisa dimaknai sebagai keadaan di mana orang meninggalkan tempat tinggalnya atau tidak berada di tempat. Tetapi, ahli perdata J Satrio mengajukan sebuah pertanyaan menarik: apakah pengertian demikian yang dimaksud pembuat undang-undang? Dalam bukunya, Hukum Pribadi, Bagian I Persoon Alamiah (1999), Satrio menjelaskan pengertian áfwezigheid dengan merujuk pada Pasal 463 dan Pasal 467 BW. Kedua pasal ini mengandung unsur yang kurang lebih sama.

Pasal 463 BW menyatakan “jika terjadi, seorang telah meninggalkan tempat tinggalnya, dengan tidak memberi kuasa seorang wakil, guna mewakili dirinya dan mengurus harta kekayaannya, pun ia tidak mengatur urusan-urusan dan kepentingan-kepentingan itu, atau pun jika pemberian kuasa kepada wakilnya tidak berlaku lagi, maka jika ada alasan yang mendesak guna mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaan itu, atau guna mengadakan seorang wakil baginya”.

Pasal 467 BW melanjutkan: “jika terjadi, seorang telah meninggalkan tempat tinggalnya, dengan tidak memberi kuasa kepada seorang wakil, guna mewakili dirinya dan mengurus harta kekayaannya, pun ia tidak mengatur urusan-urusan dan kepentingannya itu, dan jika 5 tahun telah lewat setelah keberangkatannya dari tempat tinggal itu, atau lima tahun setelah setelah diperoleh kabar terakhir yang membuktikan bahwa pada waktu itu ia masih hidup; sedangkan dalam lima tahun itu tak pernah ada  tanda-tanda tentang masih hidup atau telah meninggalnya si tak hadir tadi…dan seterusnya”. Rumusan pasal ini panjang, di bawah titel bagian kedua tentang ‘pernyataan barangkali meninggal dunia’.

Diuraikan Satrio dalam bukunya ‘keadaan tidak hadir’ tak bisa dikatakan langsung mempengaruhi kedudukan hukum seseorang, karena orang yang tidak hadir selama ia masih hidup tetap mempunyai kewenangan hukum dan cakap bertindak. Kalau ternyata nanti akan pengurusan sementara terhadap harta kekayaannya, maka pengurusan itu bisa dihentikan. Orang tersebut bisa mengambil alih semua pengurusan hartanya atau menunjuk orang lain untuk mewakili kepentingannya. Memang, secara tidak langsung bisa saja ada akibatnya. Misalnya bubarnya perkawinan karena lampau waktu. Satrio menyimpulkan bahwa orang yang tidak hadir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya untuk waktu yang relatif lama tanpa menunjuk orang lain untuk mewakili dan mengurus kepentingannya.
Akibat hukum
Dalam konsepsi BW, akibat hukum ketidakhadiran itu meliputi: pengambilan tindakan sementara; dan dinyatakan berangkali meninggal dunia (vermoedelijk overtijden). Dalam hal tindakan sementara, yang berhak mengajukan permohonan adanya tindakan sementara itu adalah mereka yang berkepentingan atau kejaksaan.

Pernyataan barangkali meninggal dunia dimungkinkan dalam konteks Pasal 467 BW adalah setelah seseorang meninggalkan tempat tinggalnya selama 5 tahun, tanpa menunjuk seorang kuasa untuk mengurus kepentingannya. Sedangkan Pasal 470 BW menggunakan waktu 10 tahun dan ‘si tidak hadir’ telah menunjuk seorang kuasa.

Selain jangka waktu di atas, Staatblad 1922 No. 455 menyebutkan pernyataan barangkali meninggal dunia bagi awak atau penumpang kapal laut atau pesawat udara adalah satu tahun dihitung sejak adanya kabar terakhir dan jika tidak ada kabar, maka dhitung sejak hari keberangkatannya. Dalam konteks ini mungkin kasus pesawat Malaysia MH370 yang hilang bersama seluruh penumpang dan awaknya bisa dijadikan contoh. Waktu yang sama yakni 1 tahun diberlakukan jika orangnya hilang pada suatu peristiwa fatal yang menimpa sebuah kapal laut atau pesawat terbang.

Pasal 258 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa jika terjadi kecelakaan kapal, pemerintah bertanggung jawab melakukan pencarian orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia. Tanggung jawab operasional pencarian dan pertolongan dilakukan oleh lembaga yang bertugas untuk itu.

Menurut J Satrio, ketidakpastian mengenai masih hidup atau sudah mainya si tak hadir memegang peranan yang sangat penting. Jika ternyata dari hasil pemeriksaan teknologi, seperti dalam kasus KM Sinar Bangun di Danau Toba, para korban sudah dapat dipastikan meninggal dunia, maka ada aturan-aturan hukum yang mengatur akibat hukumnya sendiri. Untuk memastikan seseorang sudah meninggal, ahli waris atau orang yang berkepentingan mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan negeri yang berwenang.

Contoh penetapan seseorang dinyatakan hilang adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 392/Pdt.P/2014. Permohonan diajukan oleh MP, anak kandung orang yang dinyatakan hilang. MP mengajukan permohoan penetapan dengan mengajukan bukti-bukti dokumen kependudukan, disertai saksi-saksi yang menerangkan bahwa APP, ayah kandung MP, sudah sejak 18 Juli 2012 menghilang dan tidak pernah ditemukan hingga permohonan diajukan. MP juga mengajukan bukti laporan orang hilang ke Polsek Pasar Rebo, dan membuat iklan pencarian di Pos Kota, namun tidak membuahkan hasil. Hakim yang memeriksa akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan, dan ‘menetapkan bapak pemohon yang bernama APP (disingkat) telah hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 18 Juli 2012 hingga didaftarkan permohonan ini”.

Contoh lain, penetapan PN Tasikmalaya No. 618/Pdt.P/2013. Pemohonnya adalah suami orang yang barangkali dinyatakan hilang. Saksi-saksi yang diajukan ke pengadilan membenarkan isteri pemohon sudah menghilang selama tiga tahun, pergi meninggalkan rumah beserta seorang anaknya setelah mendapatkan kredit 50 juta dari bank. Upaya pencarian sudah dilakukan, sementara suaminya membutuhkan kepastian karena ingin menjual tanah demi kebutuhan hidup. Alhasil, pengadilan menetapkan bahwa sang isteri dan anaknya yang sudah tiga tahun tak kembali ke rumah sebagai orang hilang.

Dalam kasus kedua, suami berkeinginan menjual tanah demi kebutuhan hidup. Orang yang punya kepentingan memang berhak melakukan tindakan hukum jika seseorang sudah dinyatakan hilang. Dalam hukum perdata dikenal hak menuntut pembukaan surat wasiat; hak mengambil (menerima) harta orang yang tak hadir dengan kewajiban membuat pencatata harta yang diambil.

Keadaan ‘mungkin sudah meninggal’ bisa berakhir jika orang yang dianggap mati itu ternyata masih hidup atau ada kabar dari dirinya; keadaan ‘mungkin’ itu juga berakhir jika sudah dipastikan seseorang meninggal dunia, misalnya lewat keterangan dokter. Dalam kasus hubungan keluarga, hilangnya salah satu pasangan dalam waktu dua tahun bisa berakibat hukum terjadinya perceraian.

Penetapan pengadilan untuk menyatakan seseorang mungkin sudah meninggal dunia sangat penting. Pasal 468 BW menegaskan jika atas panggilan yang ketiga kalinya orang yang mungkin dinyatakan hilang atau kuasanya tidak datang menghadap, meskipun sudah diiklankan di surat kabar, maka atas tuntutan kejaksaan, pengadilan boleh menyatakan tentang adanya dugaan hukum bahwa seseorang telah meninggal dunia semenjak hari ia harus dianggap meninggalkan tempat tinggalnya, atau semenjak hari kabar terakhir tentang masih hidupnya, hari mana harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.

Komentar

  1. Casino Review & Bonus Codes - DrmCD
    Get exclusive 의정부 출장마사지 Casino bonus codes 춘천 출장마사지 & promo codes for Lucky 남원 출장샵 777 Casino. Play Slots, Table Games, 진주 출장마사지 and Video 서산 출장샵 Poker. Get up to $600 free!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TARIF PENGACARA DI MAGELANG

PERUBAHAN BIODATA AKTA KELAHIRAN

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH